
Telah dilaksanakan persidangan perkara Perbedaan Pendapat a.n. Tersangka Kapten Laut (P) Amrizal Husin S.S.T. Han yang dimohonkan oleh Kepala Pusinfomar TNI pada hari Rabu tanggal 15 April 2025 bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Militer Utama, dengan agenda pembacaan pendapat oleh Oditur Jenderal TNI dan Perwira Penyerah Perkara (Papera) yang dilanjutkan dengan pengucapan putusan.
Persidangan dipimpin oleh Mayor Jenderal TNI Faridah Faisal, S.H., M.H. selaku Ketua Majelis, serta Brigadir Jenderal TNI Dr. Esron Sinambela, S.S., S.H., M.H. dan Marsekal Pertama TNI Evi Zuraida, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dihadiri oleh Wakil Oditur Jenderal TNI Laksamana Pertama TNI Dr. Marimin, S.H., M.M., M.H. serta Kepala Pusinfomar TNI Laksamana Pertama TNI Robert Marpaung, M.A.

Kegiatan persidangan berjalan tertib dan lancar, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip independensi peradilan, transparansi, dan akuntabilitas sebagai wujud komitmen peradilan militer dalam menegakkan hukum dan keadilan.






Users Today : 20
Users Yesterday : 16
Users Last 7 days : 177
Users Last 30 days : 578
Users This Month : 293
Users This Year : 1729
Total Users : 7515
Views Today : 71
Views Yesterday : 23
No responses yet