
Telah dilaksanakan persidangan perkara Perbedaan Pendapat yang dimohonkan oleh Kepala Pusinfomar TNI pada hari Rabu tanggal 15 April 2025 bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Militer Utama, dengan agenda pembacaan pendapat oleh Oditur Jenderal TNI dan Perwira Penyerah Perkara (Papera) yang dilanjutkan dengan pengucapan putusan.
Persidangan dipimpin oleh Mayor Jenderal TNI Faridah Faisal, S.H., M.H. selaku Ketua Majelis, serta Brigadir Jenderal TNI Dr. Esron Sinambela, S.S., S.H., M.H. dan Marsekal Pertama TNI Evi Zuraida, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dihadiri oleh Wakil Oditur Jenderal TNI Laksamana Pertama TNI Dr. Marimin, S.H., M.M., M.H. serta Kepala Pusinfomar TNI Laksamana Pertama TNI Robert Marpaung, M.A.

Kegiatan persidangan berjalan tertib dan lancar, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip independensi peradilan, transparansi, dan akuntabilitas sebagai wujud komitmen peradilan militer dalam menegakkan hukum dan keadilan.




Users Today : 12
Users Yesterday : 39
Users Last 7 days : 159
Users Last 30 days : 477
Users This Month : 12
Users This Year : 3921
Total Users : 9707
Views Today : 17
Views Yesterday : 175
No responses yet