
Pengadilan Militer Utama telah melaksanakan persidangan perkara Perbedaan Pendapat a.n. Tersangka Sertu Asdar Prima Jaya yang dimohonkan oleh Komandan Korem 133/Nani Wartabone dengan agenda pembacaan pendapat oleh Oditur Jenderal TNI dan Perwira Penyerah Perkara (Papera) yang dilanjutkan dengan pengucapan putusan pada hari Rabu tanggal 15 April 2025.
Persidangan dipimpin oleh Mayor Jenderal TNI Faridah Faisal, S.H., M.H. selaku Ketua Majelis, serta Brigadir Jenderal TNI Dr. Esron Sinambela, S.S., S.H., M.H. dan Marsekal Pertama TNI Evi Zuraida, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dihadiri oleh Wakil Oditur Jenderal TNI Laksamana Pertama TNI Dr. Marimin, S.H., M.M., M.H. serta Komandan Korem 133/Nani Wartabone Brigadir Jenderal TNI Hardo Sihotang yang hadir secara daring melalui saluran zoom meeting. Seluruh rangkaian persidangan berlangsung tertib, aman, dan lancar, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip independensi peradilan, transparansi, dan akuntabilitas.

Pelaksanaan persidangan ini merupakan bagian dari komitmen badan peradilan di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan dan menjunjung tinggi asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan serta kepastian hukum di lingkungan Tentara Nasional Indonesia.






Users Today : 20
Users Yesterday : 16
Users Last 7 days : 177
Users Last 30 days : 578
Users This Month : 293
Users This Year : 1729
Total Users : 7515
Views Today : 71
Views Yesterday : 23
No responses yet