Jakarta, 16 April 2025.
Bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Militer Utama, telah dilaksanakan Sidang Perbedaan Pendapat yang dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Laksda TNI Ismu Edy Aryanto, S.H., M.H. dengan Hakim Anggota Brigjen TNI Apel Ginting, S.H., M.H. dan Brigjen TNI Faridah Faisal, S.H., M.H., serta didampingi oleh Panitera Pengganti Kolonel Kum M. Idris, S.H., M.H. dan Letkol Chk M. Yahya, S.H., M.H.
Hadir dalam persidangan tersebut Wakil Oditur Jenderal TNI Brigjen TNI Eko Prasetyo, S.H., M.H., serta Perwira Yang ditunjuk mewakili Papera Asrenum Panglima TNI yang hadir secara langsung dan Papera Kakum Korem 141/Toddopu yang hadir secara daring.





No responses yet