Jakarta, 6 November 2024.
Bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Militer Utama, telah dilaksanakan Sidang Perbedaan Pendapat yang dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Laksda TNI Ismu Edy Aryanto, S.H., M.H. dengan Hakim Anggota Brigjen TNI Apel Ginting, S.H., M.H. dan Brigjen TNI Faridah Faisal, S.H., M.H., serta didampingi oleh Panitera Pengganti Letkol Chk Ata Wijaya, S.H., M.H. dan Letkol Laut (H) Rachmad Roni, S.H., M.H.
Hadir dalam persidangan tersebut Wakil Oditur Jenderal TNI Brigjen TNI Eko Prasetyo, S.H., M.H., serta Papera Kakum Udayana Kolonel Chk M. Irham S.H., M.H. yang hadir secara langsung dan Papera Kakum Korem 143/HO Mayor Chk Agung Widhi Imanuel, S.H., M.H. yang hadir secara daring.
Categories:
Tags:
No responses yet