Jakarta, 10 September 2026. Berdasarkan Surat Edaran Kepala Pengadilan Militer Utama Nomor 5 Tahun 2025 tanggal 24 Januari 2025 tentang Ketentuan Penggunaan Pakaian Dinas Personel TNI, ASN dan PPNPN di lingkungan Peradilan Militer dan Surat Edaran Kepala Pengadilan Militer Utama Nomor 35 Tahun 2026 tentang penggunaan PDL TNI Prima, perlu dilakukan penyeragaman dan penyesuaian penggunaan pakaian dinas bagi Personel TNI dan ASN di lingkungan Peradilan Militer, Sehubungan dengan hal tersebut, kepada para Kadilmilti dan para Kadilmil agar memastikan seluruh Personel TNI dan ASN di jajaran masing-masing untuk melaksanakan ketentuan penggunaan pakaian dinas sebagaimana SE terlampir.

SE Nomor 42 Tahun 2026

Categories:

Tags:

No responses yet

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *